“Mengonsumsi miras di tempat umum seperti pinggir jalan jelas melanggar ketertiban umum dan bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku. Miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan Kamtibmas, sehingga langkah pencegahan terus kami lakukan,” tegas Aipda Adil.
Ia menjelaskan, dari sisi hukum negara, konsumsi miras di ruang publik dapat dijerat melalui KUHP serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Sanksinya pun beragam, mulai dari denda, kurungan, hingga penyitaan barang bukti.
Lebih lanjut, Aipda Adil juga menyoroti aspek moral dan keagamaan. “Dalam hukum Islam, miras itu haram dimana pun dikonsumsi. Apalagi di tempat umum, dosanya berlipat karena berpotensi menjadi contoh buruk dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras, serta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Polsek Wajo menegaskan, patroli KRYD akan terus digelar secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya nyata menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar, khususnya menjelang momentum Nataru 2025/2026. (*)

