Selain rokok ilegal, Bea Cukai Makassar juga memusnahkan 417 liter MMEA ilegal, 155 pieces kosmetik ilegal, serta 8 pieces Ship Injector Cummins yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Adapun dari KPPBC Parepare, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,27 juta batang rokok ilegal dan 347 liter MMEA ilegal. Dari KPPBC Kendari dimusnahkan 2,01 juta batang rokok ilegal dan 108 liter MMEA ilegal. Sedangkan KPPBC Malili turut memusnahkan 1,9 juta batang rokok ilegal serta 12,3 liter MMEA ilegal.
Djaka menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal dan MMEA tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta merusak iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang taat aturan.
“Bea Cukai Sulbagsel akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Kami berkomitmen melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan yang sah, mendukung pertumbuhan industri nasional, serta menyukseskan berbagai program pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat yang selama ini telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam upaya pemberantasan barang ilegal.
“Ke depan, sinergi dan kerja sama ini akan terus kami tingkatkan agar pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dapat berjalan semakin optimal dan berkelanjutan,” pungkas Djaka. (And)

