Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini seluruh perangkat desa di Kabupaten Sinjai telah terdaftar dalam empat program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Tidak hanya perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), staf desa, serta ketua RT dan RW juga telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Sinjai juga mencatat kemajuan signifikan dengan dimulainya perlindungan bagi pekerja desa lainnya, seperti kader desa, imam desa, serta pekerja rentan yang selama ini berkontribusi besar dalam pembangunan desa namun belum tersentuh perlindungan formal.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategis pemerintah. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan sosial ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini turut dihadiri oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sinjai Andi Nurfitriani yang hadir secara virtual, Kepala Dinas PMD Sinjai Yuhadi Samad, perwakilan Inspektorat, para camat, Ketua APDESI Andi Aziz Soi serta diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Sinjai.(Aan)

