Ia menyebut, yang bersangkutan telah menunjukkan itikad baik dengan menempuh penyelesaian melalui keluarga, termasuk pertunangan (ikat cincin) serta pelaksanaan adat Makassar naik uang atau mappatauda. Kedua belah pihak juga telah sepakat melanjutkan ke jenjang pernikahan sah yang direncanakan tahun depan.
Terkait tudingan dalam pemberitaan, Polres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan menyuruh atau melakukan pengguguran kandungan tidak sesuai dengan fakta. “Informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Meski demikian, Aipda Adil memastikan bahwa secara internal, persoalan ini tetap diproses sesuai ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
“Setiap dugaan pelanggaran anggota akan ditangani secara profesional dan transparan,” tutupnya. (*)

