PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus dilakukan oleh Polres Pelabuhan Makassar dengan pendekatan yang humanis dan menyentuh langsung kehidupan warga. Menjelang malam pergantian tahun dan perayaan Tahun Baru 2026, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Pelabuhan Makassar rutin melaksanakan patroli sambang dengan menyelusuri lorong-lorong permukiman padat penduduk.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Pelabuhan Makassar AKP Rajmah, dengan tujuan utama membangun silaturahmi serta menyapa warga sembari menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas secara persuasif.
Dalam suasana penuh keakraban, personel Satbinmas tampak bercengkrama dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, sekaligus memberikan imbauan penting terkait bahaya bermain petasan dan kembang api.
Petasan dinilai bukan sekadar hiburan sesaat, melainkan memiliki risiko besar yang dapat berujung pada luka serius, kebakaran, kerugian materi, bahkan kehilangan nyawa. “Satu petasan yang menyala, bisa mencelakakan banyak orang,” menjadi pesan kuat yang disampaikan kepada warga selama patroli lorong tersebut.
Selain dampak keselamatan, masyarakat juga diingatkan bahwa penggunaan petasan dapat berimplikasi hukum. Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran, ledakan, atau bahaya bagi umum.
Dalam kegiatan itu, Satbinmas juga mengajak masyarakat untuk tidak bereuforia secara berlebihan saat malam pergantian tahun. Peran orang tua ditekankan agar lebih aktif mengawasi anak-anak dan remaja di lingkungannya, khususnya agar tidak bermain petasan maupun kembang api yang berisiko tinggi.

