PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan, draf penempatan calon kepala sekolah SMA/SMK/SLB yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan tidak memiliki legalitas hukum dan bukan merupakan dokumen resmi Dinas Pendidikan Sulsel maupun Pemerintah Provinsi.
Penegasan tersebut disampaikan Iqbal Nadjamuddin saat memberikan klarifikasi resmi, Kamis (1/1/2026), menyusul kehebohan yang muncul di kalangan calon kepala sekolah akibat beredarnya draf tersebut.
Iqbal menjelaskan, klarifikasi perlu disampaikan untuk menjaga kondusivitas dan integritas institusi pendidikan di Sulawesi Selatan. Menurutnya, dokumen yang beredar itu sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Draf yang beredar secara luas tersebut tidak memiliki legalitas hukum dan otomatis tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen itu bukan merupakan dokumen resmi Disdik Sulsel maupun Pemprov,” tegasnya.
Ia menguraikan, dalam tata kelola administrasi pemerintahan, draf hanyalah bahan kerja awal yang belum memiliki kekuatan hukum sebelum melalui proses finalisasi dan pengesahan resmi.
Iqbal juga menambahkan, sebuah dokumen resmi harus memenuhi sejumlah unsur formal yang menjadi dasar keabsahan. Unsur-unsur tersebut tidak ditemukan dalam draf yang beredar di tengah masyarakat.
“Dokumen yang sah harus memiliki nomor surat resmi sebagai tanda telah teregistrasi dalam sistem lembaga, ditandatangani pejabat berwenang, serta dilengkapi stempel resmi sebagai bentuk validasi instansi,” jelasnya.

