Penulis: Dr. Zulkarnain Hamson, S.Sos., M.Si. (Dosen Ilmu Komunikasi di Kota Makassar)
Kurangnya pendidikan literasi digital dan etika berinternet merupakan salah satu akar persoalan yang memperparah dampak negatif era digital, terutama di Indonesia. Diperlukan rancangan kurikulum pendidikan baru berlatar kearifan lokal setiap daerah.
Banyak masyarakat menggunakan teknologi hanya sebatas alat komunikasi dan hiburan tanpa memahami implikasi sosial, hukum, maupun psikologis yang menyertainya. Ketidaksiapan ini menjadikan masyarakat rentan terhadap manipulasi informasi, penipuan digital, hingga perilaku tidak etis dalam ruang siber.
Minimnya perhatian pemerintah dan lembaga pendidikan terhadap literasi digital menyebabkan kemampuan masyarakat hanya berkembang pada tataran teknis, misalnya mengoperasikan gawai atau aplikasi, tanpa dibarengi kemampuan berpikir kritis dan refleksi etis.
Padahal, literasi digital yang ideal bukan hanya soal keterampilan menggunakan teknologi, tetapi juga pemahaman mengenai jejak digital, privasi data, keamanan siber, dan etika bermedia. Ketika ruang digital diperlakukan tanpa nilai moral, maka potensi penyalahgunaan semakin besar.
Pendidikan formal pun belum sepenuhnya mengintegrasikan literasi digital ke dalam struktur kurikulum secara efektif. Sekolah, guru, dan orang tua sering kali tertinggal dalam memahami tren teknologi terbaru, sementara siswa dan anak-anak justru menjadi pengguna paling aktif.
Ketimpangan itu menciptakan kondisi paradoks: generasi muda “mahatahu” soal aplikasi dan media sosial, tetapi “buta” terhadap konsekuensi etikanya, mulai dari cyberbullying hingga dampak psikologis kecanduan layar.
Dalam ruang keluarga, pendidikan digital juga nyaris tidak tersentuh. Banyak orang tua membiarkan anak menggunakan gawai tanpa pengawasan karena keterbatasan pengetahuan mereka sendiri.

