Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa sejumlah faktor utama yang melatarbelakangi terjadinya perceraian meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), faktor ekonomi, serta kehadiran pihak ketiga atau perselingkuhan.
Selain itu, Ia juga menghimbau masyarakat Kabupaten Wajo agar sebelum memasuki jenjang pernikahan, pasangan calon suami istri benar-benar mempersiapkan diri secara matang. Persiapan tersebut tidak hanya dari sisi fisik dan mental, tetapi juga dari aspek finansial.
“Mayoritas perkara perceraian yang diajukan oleh istri didominasi oleh persoalan ekonomi,” ujarnya.
Data ini menegaskan bahwa persoalan perceraian di Kabupaten Wajo bukan lagi sekadar urusan domestik, melainkan telah menjadi persoalan sosial serius yang membutuhkan perhatian dan kebijakan konkret, bukan sekadar imbauan moral semata. (Deden)

