“Propemperda ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan perda ke depan. Kami ingin memastikan setiap regulasi yang dibentuk benar-benar memiliki manfaat dan berdampak positif bagi masyarakat Pinrang,” ujarnya.
Bapemperda menekankan pentingnya penyusunan Propemperda secara
terencana dan terukur, dengan memperhatikan aspek urgensi, kesiapan
naskah akademik, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
Dari hasil pembahasan tersebut, Bapemperda menyetujui 8 ranperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Pinrang Tahun 2026, terdiri dari 4 usulan ranperda Pemkab dan 4 usulan ranperda inisiatif DPRD. Kedelapan ranperda tersebut masing-masing Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Ranperda tentang Perubahan APBD Pinrang Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang APBD Pinrang Tahun 2027 dan Ranperda tentang rencana perlindungan dan penyelenggaraan lingkungan hidup.
Sementara ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda penyelenggaraan pesantren, Ranperda penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Ranperda pemberdayaan perempuan dan Ranperda pendirian pengelolaan pasar moderen.
Rapat diakhiri dengan penegasan tindak lanjut terhadap hasil pembahasan bersama OPD untuk penyempurnaan rancangan daftar Propemperda sebelum disampaikan ke tahap pembahasan berikutnya. (busrah)

