PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Langkah penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw dengan terlapor Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc dkk, kini menuai kritik tajam dan kecaman dari pihak keluarga serta masyarakat luas.
Hal ini dipicu oleh anggapan bahwa penanganan laporan pidana yang diajukan ayah korban sejak 1 Oktober 2024 tersebut tidak selaras dengan regulasi hukum di Indonesia, termasuk UU Kepolisian, Peraturan Kapolri, hingga Surat Edaran Kapolri yang menjadi pedoman tugas kepolisian.
Merespons perkembangan ini, tim pengacara dari LKBH Makassar yang dikomandoi oleh advokat senior Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL bersama rekan-rekannya, Muhammad Amran Hamdy, Mulyarman D, dan Andi Mahardika, mengeluarkan siaran pers pada Kamis (8/1/2026) malam.
Senada dengan James Wehantouw, orang tua dari mahasiswa Arsitektur Unhas yang wafat saat mengikuti Diksar Mapala 09 pada awal 2023 lalu, para advokat tersebut menyatakan secara tegas bahwa kinerja penyidik Polda Sulsel jauh dari nilai profesionalisme dan semangat “Presisi”.
Sirul, selaku Direktur LKBH Makassar, mengungkapkan bahwa setelah proses penyelidikan selama 16 bulan yang dianggap tertutup dan tidak memberikan keadilan bagi keluarga, tiba-tiba pada Rabu (7/1/2026) siang, kliennya menerima surat yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNE.
James, yang merupakan jurnalis senior di Sulawesi Selatan, mengaku sangat terkejut saat mengetahui isi surat berlogo Polda Sulsel tersebut yang menginformasikan bahwa penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Rektor Unhas dan rekan-rekannya resmi dihentikan.
Terdapat kejanggalan pada surat nomor B/5410.A2/XI/RES.1.11./2025/Krimum tertanggal 28 November 2025 itu; meskipun sudah ditandatangani oleh Wadir Reskrimum sejak akhir tahun lalu, berkas SP2HP tersebut baru dikirim pada Selasa (6/1/2026) malam dan diterima pelapor keesokan harinya.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait implementasi slogan “Presisi” yang mengedepankan Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. Padahal, dalam lembar surat tersebut tercantum komitmen pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan bagi masyarakat.
Dalam rincian surat, disebutkan beberapa poin dasar seperti Laporan Gelar Perkara tanggal 27 November 2025, serta Surat Perintah dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan yang keduanya bertanggal 28 November 2025.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan transparansi pelaksanaan gelar perkara tersebut, karena pelapor maupun terlapor tidak pernah dihadirkan. Menurut aturan internal Polri dan KUHAP, gelar perkara tanpa melibatkan pihak-pihak terkait dianggap memiliki cacat hukum secara prosedural.
Ketidakkonsistenan juga terlihat pada poin 1g dan 1h, di mana terdapat dua surat dengan judul berbeda namun menggunakan nomor referensi yang identik, yaitu nomor 692/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 28 November 2025.
Lebih lanjut, Sirul menekankan bahwa merujuk pada Surat Edaran Kapolri tahun 2018, penyidik berkewajiban menyampaikan Laporan Hasil Gelar Perkara serta surat penghentian secara resmi kepada pelapor melalui kode SP2HP A.5 yang sesuai prosedur.
Dalam dokumen tersebut, polisi beralasan menghentikan kasus ini karena perkara serupa telah ditangani Polres Maros, yang mana dua orang tersangka telah dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan oleh pengadilan setempat.
Alasan ini dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan penyidik Polda Sulsel. Pihak keluarga menilai penanganan awal di Polres Maros sangat lemah dan tidak memenuhi rasa keadilan, sehingga muncul berbagai dugaan miring terkait proses hukum saat itu.
Kasus di Maros memakan waktu lebih dari setahun sebelum akhirnya menyeret Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir ke pengadilan pada Agustus 2024. Namun, persidangan tersebut justru mengungkap fakta-fakta baru yang menjadi dasar bagi keluarga untuk melapor kembali ke Polda Sulsel.

