254 Calon Jamaah Haji Jeneponto Minta Pengembalian Biaya Pemeriksaan Kesehatan

Ramzy 1.8k Pembaca
4 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO  — Sebanyak 254 dari 286 calon jamaah haji Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2026 M/1447 H meminta agar biaya pemeriksaan kesehatan yang telah dibayarkan di Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang dikembalikan.

Salah seorang calon jamaah haji yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena selain telah mengikuti manasik haji beberapa kali, mereka juga telah mengeluarkan biaya pemeriksaan kesehatan yang nilainya cukup besar.

"Kami dibebankan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp1.000.000 per orang, namun ternyata tidak jadi berangkat. Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, baru pihak Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa yang diberangkatkan hanya 32 orang," ujarnya di Bontosunggu, Kamis (22/5/2026).

Ia meminta agar dana pemeriksaan kesehatan dikembalikan kepada seluruh calon jamaah haji yang batal berangkat, kecuali 32 orang yang kini telah berada di Tanah Suci.

Para calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya merasa dirugikan oleh instansi terkait, yakni Kementerian Haji Kabupaten Jeneponto dan pihak Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang. Menurut mereka, sebelum ada kepastian keberangkatan, seharusnya pemeriksaan kesehatan belum dilakukan.

Di tempat terpisah, Ketua DPW LSM LPK RI, Supriadi Timpo, menilai pemeriksaan kesehatan terhadap 286 calon jamaah haji dilakukan terlalu dini.

"Seharusnya setelah ada kepastian keberangkatan baru dilakukan pemeriksaan kesehatan. Kalau seperti ini, yang rugi adalah calon jamaah yang batal berangkat. Kasihan mereka," ujarnya.

[caption id="attachment_98640" align="alignnone" width="300"] Foto: Direktur Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang kabupaten Jeneponto Dr. ST. Pasriyani, SP,GK, M.Kes didampingi Wadir 2 Hj. Sahruni[/caption]

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan seharusnya hanya dilakukan terhadap calon jamaah yang telah dipastikan berangkat. Ia juga meminta pihak terkait bertanggung jawab atas biaya yang telah dibayarkan para calon jamaah.

"Pihak Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto sebagai pemberi rekomendasi pemeriksaan, seharusnya bertanggung jawab mengembalikan biaya pemeriksaan kesehatan kepada calon jamaah yang batal berangkat," tegas Supriadi.

Ia menyebut total dana pemeriksaan kesehatan yang telah dibayarkan para calon jamaah mencapai sekitar Rp280 juta. Jika dana tersebut tidak dapat dikembalikan, ia berharap calon jamaah yang tertunda keberangkatannya dapat dibebaskan dari biaya pemeriksaan kesehatan pada musim haji tahun 2027 M/1448 H.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang, dr. ST. Pasriyani, SP.GK, M.Kes, didampingi Wakil Direktur II Hj. Sahruni, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit melaksanakan pemeriksaan kesehatan berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto.

Surat tersebut bernomor 400.7/2965/Dinkes tentang Pemeriksaan Kesehatan Haji Tahun 2026 M/1447 H yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Hj. Syusanty A. Mansur, SKM, M.Kes.

"Berdasarkan surat tersebut, kami melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Kalau kemudian yang diberangkatkan hanya 32 orang, tentu itu bukan kesalahan pihak rumah sakit," ujar dr. Pasriyani.

Terkait biaya pemeriksaan sebesar Rp1.000.000 per orang, ia menyebut pungutan tersebut telah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Saat ditanya kemungkinan pengembalian dana pemeriksaan kesehatan, dr. Pasriyani mengatakan dana tersebut telah disetor ke kas daerah melalui Bank Sulselbar sehingga tidak memungkinkan untuk dikembalikan.

"Semua tergantung kebijakan pemerintah. Namun sesuai aturan, pemeriksaan kesehatan memang dikenakan biaya dan kami terikat dengan Perda Kabupaten Jeneponto," jelasnya. (Rizal)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version