Menguji Nyali Pemkab Barru di Balik “Karpet Merah” PT Conch dan Dugaan Pelanggaran Hukum Ekologis

Ramzy
Ramzy 5 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Gelombang penolakan terhadap PT Conch Semen Indonesia di Kabupaten Barru telah bergeser dari sekadar aksi protes jalanan menjadi perlawanan berbasis advokasi hukum yang mematikan. Koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis lingkungan kini yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan membongkar sekian lapisan regulasi yang diduga ditabrak demi memuluskan jalan bagi raksasa semen asal Tiongkok tersebut.

Kehadiran korporasi ini tidak lagi dipandang sebagai investasi, melainkan bentuk “penjajahan ekologis” yang dilegalkan oleh lemahnya pengawasan di daerah.

Azhari Hamid, Kordinator Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan, menilai proses perizinan dan rencana amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) PT Conch cacat substansi. Secara hukum, setiap industri ekstraktif wajib tunduk pada instrumen pencegahan pencemaran yang ketat.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)—yang sebagian besar ketentuannya diperketat dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja—setiap usaha yang berdampak penting bagi lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan yang transparan.

Pihaknya menuding ada indikasi dugaan pelanggaran serius terhadap:

– Pasal 26 UU PPLH: Terkait pelibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal. Warga ring satu di Barru mengklaim partisipasi mereka hanyalah formalitas di atas kertas, bukan persetujuan yang lahir dari pemahaman utuh.

– Pasal 65 UU PPLH: Yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mengizinkan industri semen beremisi tinggi di dekat pemukiman warga dan kawasan esensial adalah pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Beberapa Wartawan Media Online Gelar Temu Wicara Ramadan dan Buka Puasa Bersama
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!