PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Lappa yang terletak di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, H. Haris Achmad, pengelolaan PPI Lappa yang merupakan salah satu PPI yang terbesar di Sulsel itu sudah menjadi aset Pemprov Sulsel sejak dua tahun terakhir.
Penyerahan kewenangan dari Kabupaten ke Provinsi dilakukan pada November 2020 lalu. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang peralihan kewenangan antara Kabupaten/Kota dan Provinsi.
“PPI Lappa itu sudah kita serahkan dari Kabupaten sehingga sudah menjadi kewenangan Pemprov Sulsel. Makanya PPI Lappa sekarang itu adalah aset Pemprov,” ungkap Haris, Selasa (26/04/2022)
Hanya saja hingga saat ini belum ada tindak lanjut dengan perjanjian kerja sama mengenai teknis pengelolaan sehingga penanganan PPI Lappa masih terkatung-katung antara provinsi dan kabupaten. Apalagi tidak adanya SDM pemprov di Sinjai.