PEDOMANRAKYAT.SELAYAR — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulsel, Selasa 17 Mei 2022 serahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejari Kepulauan Selayar.
Tersangka dan BB diterima Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Andi Haeruddin, SH MH dari Aipda Amri, SH, penyidik pembantu Dit Polairud Polda Sulsel dan Jaksa Muliati, SH dari Kejati Sulsel.
H Em bin H Mur (tersangka 1) sedangkan Gun bin Aco (tersangka II) yang diduga pelaku Tindak Pidana Perikanan berupa pengeboman ikan di Perairan Taka Lasalimu. Area itu masuk zona Kawasan Taman Nasional Laut Taka Bonerate, Selayar.
Kajari Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH usai penerimaan tahap II mengungkapkan, pelaksanaan penerimaan tersangka dan BB dari Dit Polairud Polda Sulsel sudah sesuai mekanisme hukum acara pidana dalam Pasal 8 ayat (3) haruf b UU Nomor : 8 Tahun 1981 mengenai KUHAP.
Selain itu mengacu pula Keputusan Jaksa Agung RI No. : 249 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur di lingkungan Jaksa Agung khususnya pada lampiran III Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, paparnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Selayar, La Ode Fariadin, SH menambahkan, ersangka yang diserahkan H Em tersangka I dan Guntur tersangka II warga Dusun Tinanja Desa Tarupa Kecamatan Taka Bonerate Selayar. BB dua unit mesin perahu merk Taigo 33 dan Gongfeng, sebuah GPS Garmin, 1 unit kompressor, 1 rol selang, sebuah tabung oksigen, 1 pasang sepatu bebek (Fins), 1 buah kacamat selam, 1 buah jerigen ukuran 10 liter dan diduga berisi pupuk Amonium Nitrate.