PEDOMANRAKYAT-Toraja Utara
Polres Toraja Utara menangkap dua pelaku judi sabung ayam di Lembang Tondon, Kab.Toraja Utara Sabtu, 12/2/2022, kedua pelaku yang ditangkap berinisial YP (63) warga Salubanga, Lembang Tondon dan MP (43) sebagai warga Kolean, Lembang Lili Kira, Kecamatan Nanggala. Kedua pelaku judi sabung ayam asal Kabupaten Toraja Utara.
Kedua pelaku yang diamankan, Resmob Polres juga mengamankan barang bukti (BB), 1 ekor ayam warna Kuning Hitam sudah di adu dan menang (Buri), juga 1 ekor ayam warna merah hitam (Sella), dan 1 ekor ayam warna Kuning Hitam (Koro), serta sejumlah uang kontan hasil taruhan, ungkap Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri.
Kata Andi Irfan, kedua pelaku sebelum ditangkap oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara, Polres menerima laporan pengaduan dari masyarakat bahwa banyak motor terlihat terparkir di pinggir badan Jalan dan beberapa masyarakat pelaku juga terlihat membawa ayam jantan menuju ke lokasi.