PEDOMANRAKYAT – Makassar.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 diharapkan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata di Provinsi Sulsel.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan hal itu pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Rabu 25 Mei 2022.
“Alhamdulillah, terbitnya RTRW ini atas sinergitas bersama. Apalagi ini menjadi Perda RTRW pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
RTRW ini, katanya, bisa menjadi acuan dalam implementasikan tata ruang untuk pelaksanaan pembangunan.
“RTRW ini memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodir sistem investasi yang sudah kita proyeksi,” jelasnya.
RTRW tersebut bisa ditindaklanjuti Pemerintah Daerah, dalam menerbitkan RTRW Kabupaten Kota serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi dasar acuan terbitnya dokumen perizinan terkait bangunan.