BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada 2 Ahli Waris

Zainal
Zainal 264 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai menyerahkan santuan jaminan kematian dan kecelakaan kerja kepada 2 (dua) ahli waris.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) kepada masing-masing ahli waris yang disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Gasali, di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (13/06/2022).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto mengatakan, total santunan yang diserahkan kali ini sebanyak Rp 345 juta kepada dua ahli waris.

Menurutnya, santunan ini merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta apabila mengalami resiko kecelakaan kerja.

“Kami hadir disini untuk memberikan santunan kepada keluarga yang meninggal dunia atau ahli waris khususnya yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian,” jelasnya.

Adapun yang menerima santunan ini masing-masing ahli waris dari Almarhum Muh. Amin pegawai PDAM Sinjai berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua (JKK dan JHT) dengan total Rp 303,8 juta dan ahli waris dari Almarhumah Fauziah Waris pegawai non ASN Bappeda Sinjai berupa jaminan kematian sebesar Rp 42 juta.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Agustinus Bangun Resmi Pimpin DPD VPI Sulsel, Yohanes Handoyo : DPN Berjalan Berdasarkan Konstitusi Organisasi
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!