Pengelolaan Lahan PWI Sulsel Sesuai Legal Standing

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh : H. Rukman Nawawi

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam melakukan penertiban aset berupa Press Club dan Gedung pertemuan PWI Sulsel dianggap tidak mendasar.

Tim hukum PWI Sulsel, Arman Sewang saat itu mengungkapkan hal tersebut pasca tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Sulsel terhadap lahan dan Gedung PWI Sulsel.

Menurut Arman Sewang, kehadiran PWI di Jalan AP. Pettarani No.31 Makassar Sulsel itu sah memiliki Legal Standing sesuai dokumen yang dimiliki oleh PWI Sulsel.

Pengurus PWI Sulsel merupakan organisasi resmi yang mendapat pengakuan sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia yang diperkuat oleh Surat Keputasan (SK) Pengurus PWI Pusat atas Pengesahan Pengurus PWI Sulsel masa bakti 2021-2026, No : 227-PGS/PP-PWI/2021,
tanggal 22 Februari 2021.

Dengan demikian, PWI Sulsel merupakan lembaga resmi yang diakui negara melalui Dewan Pers dimana sebagian besar wartawan anggota PWI sudah terverifikasi lewat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sehingga tidak ada alasan Satpol PP untuk mengacak-acak PWI Sulsel meski dengan alasan penertiban aset negara.

Legal Standing lainnya yang melekat pada PWI Sulsel antara lain : Pertama, adanya Putusan PN Mks, No : 350/PDT.6/2017/PN.MKS, tanggal 06 Juni 2018 (berkekuatan hukum tetap) yang menyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Kedua, adanya SK. Gubernur Sulsel No : 284a/VIII/68, tanggal 04 Agustus 1968 tentang Pengalihan Hak Pakai terhadap Gedung Gelora Pantai menjadi Gedung Balai Wartawan.

Ketiga, adanya Surat Gubernur Sulsel, No : 641.6/5414/SET, tanggal 19 Desember 2002, perihal : Persetujuan Prinsip untuk Pembangunan Gedung Wisma PWI Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No.31, Makassar, Sulsel.

Keempat, adanya SK. Gubernur  Sulsel No: 2553/VII/2011, tanggal  05 Agustus 2011, Perihal Penyerahan Hak Pinjam Pakai atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No.31 Makassar, seluas 100 m² kepada PWI Cabang Sulsel untuk Pembangunan wisma PWI.

Baca juga :  Unras Kenaikan BBM, Polres Gowa Pengamanan Batas Kota Gowa-Makassar

Kelima, adanya SK. Gubernur Susel No : 1226/V/2015, tanggal 04 Mei 2015, Perihal : Perpanjangan Hak Pakai atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No.31, Makassar, seluas 100 m² kepada PWI Cabang Sulsel untuk Pembangunan Mushollah/Masjid.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...