KP2KP dan Pemkab Sidrap Gelar Edukasi Perpajakan

Arafah
Arafah 262 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT.SIDRAP—Pemkab Sidenreng Rappang kerjasama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap, gelar edukasi perpajakan.

 

Jenis kegiatannya, sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/PMK.03/2022 sebagai perubahan PMK- 231/PMK.03/2019, Rabu 22 Juni 2022.

Peraturan mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.

Sosialisasi di aula Kompleks Perkantoran Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, diikuti seluruh organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Sidrap.

Kegiatan dihadiri Kepala cabang KP2KP Sidrap, Hairul, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Andi Rahmat Saleh, dan Kepala Bidang Keuangan BKAD, Muhammad Tahir. Andi Rahmat  Peraturan Menteri Keuangan yang baru perlu dipahami dengan baik agar pelaksanaan perpajakan instansi Pemerintah berjalan sesuai regulasi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  BPKPD Selayar Dengan Kejaksaan Bersinergi Sosialisasikan PBB-P2 ke Beberapa Desa
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!