Oleh : H Hasaruddin, Guru Besar UIN Alauddin Makassar
Amirul Mukminin Umar ibn al- Khattab adalah khalifah yang menetapkan kalender Islam, Hijriah. Umar banyak membuat inovasi di bidang sosial politik. Selain menetapkan kalender Hijriah, dia juga membuat bait al mal, termasuk membuat sistem gaji para tentara, dan sebagainya.
Keputusannya menjadikan Hijrah Nabi SAW sebagai awal kalender Islam cukup menarik. Sebelum keputusan tersebut dibuat, ada banyak usul tentang kapan sebaiknya kalender Islam tersebut dimulai.
Beberapa pendapat yang mengemuka, sebaiknya awal perhitungan kalender Islam dimulai saat kelahiran Nabi SAW sebagaimana kaum Nasrani yang memulai kalender Masehi berdasarkan tahun kelahiran Isa al-Masih (Desember yang kemudian dibulatkan menjadi 1 Januari). Maka kalender dalam bahasa Arab disebut miladi, atau masihi.
Rupanya, Umar tidak tertarik dengan ide tersebut, Umar menerima ide kalender Islam dimulai sejak hijrahnya Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah. Sebab dalam pandangan Umar, Hijrah adalah peristiwa yang membalikkan keseluruhan perjalanan perjuangan Nabi SAW menegakkan kebenaran. Hijrah adalah turning point perjuangan Rasulullah SAW.
Selama 13 tahun di Makkah, beliau berhasil menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT dan mendidik akhlak pribadi sahabat yang jumlahnya tidak terlalu banyak, maka setelah Hijrah, di Madinah, langkah perjuangan beliau meningkat, yaitu membentuk masyarakat politik.