PEDOMAN RAKYAT.SIDRAP–Bupati Sidrap, H. Dollah Mando resmikan Rumah Restorative Justice (RRJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang, Selasa 2 Agustus 2022.
Rumah Restorative Justice ini berlokasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Jl. Jenderal Soedirman, Pangkajene Sidenreng, Kecamatan Maritengngae.
Hadir Kajari Sidrap, Samsul Kasim beserta jajaran, Kapolres Sidrap, AKBP Erwinsyah, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Dodi Nur Hidayat, Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jumadi Apri Ahmad dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jusdi Purmawan.
Turut Hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal, Kabag Hukum, Andi Kaimal, Kepala Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Irwan dan Camat Maritengngae, Mustari Kadir.
Bupati berterima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap beserta seluruh jajarannya atas hadirnya Rumah Restoratif Justice di Kabupaten Sidrap.
“Kehadiran Rumah Restoratif Justice ini tentunya harapan baru bagi masyarakat Sidrap dalam rangka mencari keadilan dalam setiap penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat,” ungkap Dollah Mando.
Hadirnya Rumah Restoratif Justice ini, kata Dollah, diharapkan menjadi ruang untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk menyampaikan aspirasi dan solusi penyelesaian masalah hukum kepada para penegak hukum.
Dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif dengan menggunakan pendekatan nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Sidrap.