DPO Dalam Kasus Tipikor Pekerjaan PNPM, AC Dicokok Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Jaksa Eksekutor Kejari Barru

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru berhasil mengamankan seorang pria terpidana tindak pidana korupsi yang berinisial AC (42), berprofesi wiraswasta.

Pada tahun 2008 lalu di Dusun Waruwue, Desa Harapan, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru telah mendapatkan bantuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) yang dananya berasal dari APBN sebanyak 50% dan APBD sebanyak 50% Tahun Anggaran 2008.

Bersumber dari Departemen dalam Negeri melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan rincian untuk pekerjaan Fisik Rp 225.193.700,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Operasional UPK Rp 4.740.900,- (Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Rupiah) Operational TPK Rp 7.111.500,- dengan total dana sebesar Rp. 237.046.100,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Enam Ribu Seratus Rupiah) yang telah dialirkan oleh KPPN ke Bank BRI unit Tanete Riaja yang dikelola oleh UPK serta swadaya masyarakat dalam bentuk tenaga dan material berupa batu kali.

Terdakwa AC telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pemidanaan berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 31/Pid.Sus/2011/PN.Br Tanggal 02 Agustus 2011.

Menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal dalam Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Sub b UU No.31 Tahun 1999 diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pidana badan 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara serta denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor17/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS yaitu Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor 31/Pid.Sus/2011/PN.Br Tanggal 02 Agustus 2011.

Baca juga :  Posko Angkutan Udara Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Resmi Dioperasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Menag Matangkan Kurikulum Cinta dan Eco-Theology untuk Perkuat Kerukunan dan Kelestarian Alam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan konsep “Kurikulum Cinta” dan “Eco-Theology” sebagai upaya strategis dalam membangun...

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...