DPO Dalam Kasus Tipikor Pekerjaan PNPM, AC Dicokok Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Jaksa Eksekutor Kejari Barru

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru berhasil mengamankan seorang pria terpidana tindak pidana korupsi yang berinisial AC (42), berprofesi wiraswasta.

Pada tahun 2008 lalu di Dusun Waruwue, Desa Harapan, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru telah mendapatkan bantuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) yang dananya berasal dari APBN sebanyak 50% dan APBD sebanyak 50% Tahun Anggaran 2008.

Bersumber dari Departemen dalam Negeri melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan rincian untuk pekerjaan Fisik Rp 225.193.700,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Operasional UPK Rp 4.740.900,- (Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Rupiah) Operational TPK Rp 7.111.500,- dengan total dana sebesar Rp. 237.046.100,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Enam Ribu Seratus Rupiah) yang telah dialirkan oleh KPPN ke Bank BRI unit Tanete Riaja yang dikelola oleh UPK serta swadaya masyarakat dalam bentuk tenaga dan material berupa batu kali.

Terdakwa AC telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pemidanaan berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 31/Pid.Sus/2011/PN.Br Tanggal 02 Agustus 2011.

Menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal dalam Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Sub b UU No.31 Tahun 1999 diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pidana badan 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara serta denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor17/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS yaitu Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor 31/Pid.Sus/2011/PN.Br Tanggal 02 Agustus 2011.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Inilah Jajanan Berbuka Puasa Di Pasar Tingkat Serui Papua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sambangi Warga dari Rumah ke Rumah, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Ingatkan Bahaya Banjir dan Penyakit

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Memasuki musim penghujan, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus digencarkan oleh jajaran kepolisian...

Cuaca Ekstrem Mengintai, Polres Pelabuhan Makassar Turun Langsung Imbau Nelayan dan Pengendara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Cuaca tak menentu yang disertai angin kencang dan gelombang tinggi dalam beberapa hari terakhir menjadi...

Binrohtal Polres Pelabuhan Makassar Perkuat Iman Personel Lewat Tuntunan Syariah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana khidmat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Aula saat kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) digelar,...

Katimker Made Sudana: 127 PPL Resmi Pegawai Kementan, Akan Gelar Syukuran di ODTW Pincara Bupati akan Hadir

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Resmi menyandang status pegawai Kementerian Pertanian (Kementan), Penyuluh Pertanian Luwu Utara (Lutra) akan menggelar...