Prahara Sang Jenderal : Dewi Justitia di Tengah Badai

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh : Gan Gan RA

THEMIS, Dewi Keadilan atau lebih dikenal Dewi Justitia dalam mitologi Yunani adalah personifikasi atau lambang keadilan. Themis digambarkan menggenggam pedang yang terhunus dengan mata tertutup kain.

Themis, sebuah metafora yang indah dalam dunia hukum dan memiliki kedalaman filosofi. Themis merupakan simbol penegakan hukum untuk tegaknya keadilan. Tanpa memandang bulu, hukum berlaku, karena keadilan itu buta, tidak memandang takhta dan harta. Di dunia hukum ada adagium berbunyi, equality before the law.

Jane E. Harrison pernah melakukan penelitian tentang Themis dan menuangkannya dalam buku berjudul, Themis: A Study of The Social Origins of Greek Religion.

Harrison mendeskripsikan Themis sebagai representasi peraturan sosial, berdiri atas proyeksi hati nurani, hukum atau kebiasaan yang benar. Themis adalah tumpuan dari struktur sosial, keberadaan Themis merepresentasikan keadaan masyarakat tertentu.

Pedang yang digenggam Themis bukanlah untuk membunuh pihak yang melanggar hukum, melainkan simbol keberanian penegakan hukum untuk tegaknya keadilan.

Themis meniupkan ilham kepada penegak hukum dan sekaligus mengajarkan kebijaksanaan tentang proses hukum bahwa aparat penegak hukum adalah pembela keadilan, dan bukan pembunuh keadilan.

Pembunuhan dalam terminologi ilmu hukum modern yang berbasis multi disipliner tidak semata ditafsirkan menjadi pembunuhan verbal yang harfiah. Pembunuhan karakter (character assasination) menjadi perbuatan terstruktur, sistematis dan masif yang seringkali dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam pertarungan hukum terutama perkara tindak pidana.

Istilah pembunuhan karakter lebih tepat ditempelkan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto yang dituding menerima setoran dari bisnis tambang batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Komjen Agus Andrianto dituding telah menerima setoran sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Tudingan tersebut dihembuskan oleh Ismail Bolong.

Baca juga :  Ketua TP PKK Bantaeng Terima Penghargaan Bidang KB Tingkat Nasional

Selain menerima tudingan yang lebih menjurus kepada perbuatan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik yang disampaikan Ismail Bolong, Komjen Agus Andrianto pun menerima tudingan dari Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan tentang Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 kepada Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dampak TPA Salubue Mamasa, Aliansi Masyarakat Audensi dengan Bupati

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Aliansi Masyarakat Desa Rante Puang dan Desa Melangkengkena Padang, Kecamatan Sesena Padang, Kabupaten Mamasa, Sulbar,...

Dugaan Manipulasi Suara Warnai Jelang Pemilihan Ketua APDESI, Isu Uang Rp 3 Juta per Kades Mencuat

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR — Pemilihan calon Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tingkat Kabupaten Takalar diduga tidak sepenuhnya...

Kunjungan Penuh Inspirasi, Dirtopad Bangun Semangat Prajurit Topdam XIV Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terlihat di Markas Topografi Kodam XIV/Hasanuddin saat Kepala Topografi Kodam...

Jalin Kolaborasi Strategis, Universitas Indonesia Timur dan Politeknik ATI Makassar Tandatangani MoU

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dunia pendidikan tinggi kembali mencatat momentum penting. Universitas Indonesia Timur (UIT) resmi menjalin kolaborasi strategis...