Polsek Pasi’masunggu Amankan Pelaku Pengeboman Ikan di Pulau Jampea

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Seorang lelaki yang ditengarai sebagai pelaku pengeboman ikan (ilegal fishing) telah diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pasi’masunggu Jampea, Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan sekitar pukul 10.30 Wita pada Selasa 20 Desember 2022. Pelakunya bernama Wiwin bin Parman (30) warga Dusun Bonesialla, Desa Massungke. Saat ditangkap, Wiwin sementara menyelam untuk mengambil ikan yang sudah dibom dengan menggunakan snokel.

“Adapun barang bukti berupa satu unit sampan, satu buah snokel atau alat selam, dua botol bom ikan dan ikan hasil tangkapan jenis buronan, katambak dan beberapa jenis lainnya. Pelaku ditangkap oleh Kepala Unit Intel Polsek Pasi’masunggu, Aipda Baso M bersama Bripda Riswandi,” demikian diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Selayar melalui Kapolsek Pasi’masunggu, Inspektur Satu (Iptu) Daniel, SH via Aplikasi WhatsAppnya malam ini sekitar pukul 21.42 Wita.

Penangkapan terhadap pelaku ilegal fishing di Dusun Bonesialla dibenarkan oleh Camat Pasi’masunggu, Nur Mawing. Bahkan menurut keterangannya saat dihubungi via selulernya, ia mengaku bersama Kapolsek ke Desa Masungke yang tak jauh dari ibukota Kecamatan, Benteng Jampea. Hanya saja, ia meminta untuk lebih akuratnya informasi ini agar menghubungi Kapolsek Pasi’masunggu. “Untuk lebih jelasnya, ada baiknya kita konfirmasi langsung ke Kapolsek Pasi’masunggu,” pinta Nur Mawing.

Tadi lanjut Nur Mawing, Kapolsek Pasi’masunggu, Iptu Daniel sudah mendapat perintah langsung dari Kapolres Kepulauan Selayar untuk mengantar langsung pelakunya, Wiwin bin Parman bersama barang buktinya guna diserahkan kepada Kasat Polair, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendra Suyanto, S.Sos untuk diproses lebih lanjut.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Semarakkan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, DPC GMNI Malang Adakan Kegiatan Bersama Masyarakat Advokasinya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LSM Lintas Pemburu Keadilan Pertanyakan Surat Eksekusi Rumah Warga oleh Pengadilan Negeri Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Perwakilan LSM Lintas Pemburu Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum terbitnya...

Semangat TNI dan Rakyat Menggema di Malino: Pangdam Hasanuddin Buka Three Days Off Road Adventure 2025

PEDOMANRAKYAT, MALINO - Suasana sejuk Malino dipenuhi semangat kebersamaan ketika Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno secara resmi membuka...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (3) Skateboarding, Cara Dede Menikmati Kebebasan

Foto dokumentasi: Main Skateboarding di CFD Makassar Oleh: Nadratun Mahasiswa Prodi Administrasi Publik FISIP/Magang ‘identitas’ Jalan lebar yang biasanya ramai...

Tabulahan FC Melaju ke Final Bupati Cup V Hadapi Mamasa 1

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Tim sepak bola asal Kecamatan Tabulahan, Tabulahan FC, berhasil melaju ke babak final Bupati Cup...