PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pemkab Kepulauan Selayar, melalui Bidang Pendapatan, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Selayar untuk melakukan Sosialisasi PBB-P2 di beberapa desa.
Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan secara massif dari desa ke desa dengan menghadirkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Hendra Syarbaini, SH, MH dan Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Akhmad Ansar, ST, MM sebagai Pemateri.
Setelah sebelumnya sosialisasi PBB-P2 dilaksanakan di Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu pada Jumat (16/12/2022), dan kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan di Desa Kaburu, Kecamatan Bontomanai, Kepulauan Selayar, hari ini Rabu (21/12/2022).
Di hadapan para perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, tokoh masyarakat dan perwakilan warga, Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Hendra Syarbaini memaparkan pentingnya pajak bagi Negara dan Daerah sekaligus memberikan edukasi pajak daerah secara umum.
”Pajak adalah Kewajiban Warga Negara yang terdaftar sebagai Wajib Pajak, yang namanya kewajiban berarti sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan hasilnya digunakan untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat, termasuk agar usaha dan semua kegiatan warga menjadi lancar atau lebih menghasilkan,” ungkap Kajari.
Pada kesempatan ini dia juga memaparkan jenis dan pengelompokan pajak daerah dan dasar hukum pelaksanaannya. Sejumlah solusi dan saran terkait penarikan pajak daerah dikaitkan dengan regulasi yang ada saat ini.