Plt Kadis Perhubungan dan Pertanahan Pinrang Buka Kegiatan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2019

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Jelang akhir tahun 2022, Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Perbup Nomor 7 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan. Hal ini bertujuan agar para juru parkir (jukir) bekerja maksimal dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Plt Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang H. Bahtiar, SP, MM dan dihadiri para Koordinator serta juru parkir (jukir) se-Kabupaten Pinrang, di Aula Hotel MS Pinrang, Kamis (22/12/2022) malam.

Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Pinrang H. Muh. Aswin, S.IP, M.Si, Ketua Saber Pungli yang juga menjabat sebagai Wakapolres Pinrang Kompol H. Muhabar, S.Ag, Drs.Mantong, M.Si Pemerhati Perhubungan, Andi Sadikin, SH Kasi Hukum serta Muh. Nur Ketua PWI Kabupaten Pinrang.

Dalam sambutanya Plt. Kadis Perhubungan Pinrang H. Bahtiar, SP, MM menyampaikan, kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 dan Perbup No 7 Tahun 2021 sebagai payung hukum pungutan parkiran kendaraan (retribusi) sehingga tidak ada lagi parkir di sembarang tempat pada pusat-pusat perbelanjaan dan keramaian sehingga para pengguna jalan dapat merasa nyaman, karena tidak ada lagi kemacetan yang ditimbulkan oleh parkir sembarangan.

Dilanjutkannya, pada pelaksanaan sosialisasi kali ini, kami berupaya para juru parkir (jukir) yang ada di Kabupaten Pinrang dapat mengetahui dan menjalankan Perda Nomor 6 tahun 2019 dan Perbup No 7 tahun 2021.

“Selain menciptakan layanan terhadap pemilik lahan, pengguna jalan, dan para pemilik kendaraan, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yakni para juru parkir di Kabupaten Pinrang bisa lebih profesional dalam bertugas, termasuk dalam hal pemungutan retribusi parkir yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang, karena sikap profesional dari para juru parkir,” ungkap H. Bahtiar.

Baca juga :  Peningkatan Akses Informasi Hukum Melalui Workshop Keluarga Sadar Hukum di Kota Makassar

Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Pinrang H. Muh.Aswin dalam pemaparan materinya menyampaikan, kami mengharapkan perparkiran digunakan sesuai dengan regulasi yang ada. “Para juru parkir harus mengerti tentang aba-aba mengarahkan kendaraan dan untuk itu diharapkan Dinas Perhubungan bisa memberikan bimbingan dan pelatihan,” ungkap Inspektur Pinrang.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tim PKM UMI Gelar Edukasi Pembuatan Panel Kayu Eg-Plas Sebagai Bahan Bangunan Alternatif di Tamangapa Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Didanai Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPkM) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)...

Sentuhan Kepemimpinan: Kasdim 1408/Makassar Bangun Komunikasi dan Disiplin Melalui Kunjungan Rumah Dinas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kodim 1408/Makassar kembali memperlihatkan wajah kepemimpinan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan personel melalui kegiatan...

Personel Polsek Soeta Bantu Proses Evakuasi Jenazah Penumpang KM Sinabung yang Meninggal Karena Sakit

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pelayanan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Soekarno-Hatta (Soeta) Polres Pelabuhan Makassar. Personel piket jaga...

Intensifkan Sosialisasi Operasi Zebra Pallawa 2025, Polres Pelabuhan Makassar Pasang Spanduk dan Bagikan Brosur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar terus mengintensifkan sosialisasi Operasi Zebra Pallawa 2025 sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan,...