Pemprov Sulsel Berlakukan Pembebasan Pajak Progresif

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sulsel, kembali dimanjakan oleh kebijakan Pemprov Sulsel dengan diberlakukannya pembebasan pajak progresif.

Artinya, pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak dan terkendala dengan Pajak Progresif (kepemilikan kendaraan lebih dari satu, red), dapat leluasa membayar pajak secara normal mulai Tanggal 6 Februari hingga 29 Desember 2023.

Pembebasan pajak progresif ini diperkuat oleh surat edaran Nomor 381/0456/Bapenda Tanggal 6 Februari 2023 ditanda tangani oleh Kepala Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan H. Andi Sumardi Sulaiman, S.Sos., M.Si.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wakil Bupati Bone Support Anak Muda Millenial Di Sektor Pertanian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

15 Personel Polres Toraja Utara Terima Kenaikan Pangkat

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Sebanyak 15 orang personel Polres Toraja Utara menerima kenaikan pangkat setingkat yang digelar dalam...

Bupati Pimpin Rapat Pemantapan The Legend Of Pongtiku II

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Persiapan pemantapan kegiatan The Legend of Pongtiku II, panitia pelaksana bersama para camat menggelar...

DPRD – Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan RPJMD Pinrang Tahun 2025-2029

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Ranperda RPJMD Pinrang tahun 2025-2029 yang saat ini masih dalam penggodokan DPRD Pinrang, berawal dari...

Perjalanan Seorang Mantan Penyiar Menjadi Raja Bakso

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dulu, setiap hari Anto duduk di balik mikrofon pada studio Radio suara Bersatu FM. Suaranya...