SYL Dipolisikan Dugaan Pengrusakan, Kuasa Hukum : Tidak Ada Alasan Laporan Kami Tidak Ditindaklanjuti

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin Salle, SE, SH (Irsan) bersama Tim Kuasa Hukumnya mendatangi Mapolres Gowa guna melaporkan Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH (SYL) dalam dugaan perbuatan melawan hukum dan pengrusakan, Rabu (26/4/23) pagi.

Wawan Nur Rewa, SH selaku Tim Kuasa Hukum Irsan saat Jumpa Pers menyampaikan, pelaporan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dikarenakan tidak patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan, sedangkan dugaan pengrusakan akibat dampak penimbunan lokasi tanahnya.

“Kedatangan kami ini untuk melaporkan SYL dalam dugaan perbuatan melawan hukum dimana yang bersangkutan tidak mengindahkan perintah pengadilan. Kami membawa salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap mulai dari putusan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia dan lainnya, dalam isi putusan tersebut SYL dihukum untuk membayar seluruh kerugian klien kami sebanyak kurang lebih 625 juta rupiah akibat dampak perbuatannya, begitulah sedikit banyaknya gambaran dalam amar putusan, namun sampai detik ini belum mengindahkan,” ucapnya.

Meski demikian kata Wawan sapaan akrabnya ini menyebutkan, jika laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang semula direncanakan untuk dilaporkan beralih kepada pengrusakan.

“Kami sudah gelar serta berdiskusi bersama pihak Polres Gowa, agar laporan kami tidak tumpang tindih sehingga kami berinitiatif pada dugaan pengrusakan. Kami juga telah melaporkan sebelumnya dugaan pengrusakan tersebut pada 2020 namun pihak Polres Gowa menghentikan dengan alasan menunggu putusan sampai berkekuatan hukum tetap. Dan sekarang 2023 ada tiga salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang artinya laporan kami sebelumnya sudah bisa diaktifkan kembali dan ditindaklanjuti serta memeriksa SYL dalam dugaan pengrusakan yang dimana bersangkutan sekarang sudah terbukti bersalah berdasarkan tiga putusan tersebut. Langkah selanjutnya kami akan ajukan permohonan kepada Kapolres Gowa untuk mengaktifkan kembali laporan kami dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat sehingga tidak ada lagi alasan jika laporan kami tidak ditindaklanjuti, dan kami siap praperadilankan Polres Gowa jika melakukan SP3,” tegas Wawan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers, PT Pegadaian Kanwil VI Makassar Gelar Media Gathering Dan Paparkan Kinerjanya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Keluarga EMBAS Kembali Bersatu di Haul ke-40 M. Basir: Lelaki di Balik Logo Makassar dan Jiwa Pers Indonesia Timur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana haru dan khidmat menyelimuti kediaman Eka Oktavia Arifien Basir di Jalan Baji Rupa, Makassar,...

Survei IPI: Kinerja Mentan dan Menteri Pertahanan Paling Diapresiasi Publik Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga survei Indeks Politika Indonesia (IPI) merilis hasil pengukuran persepsi publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden...

Langkah Tegas Sang Anak Bugis, Dari Revitalisasi Pupuk Hingga Swasembada Pangan Nasional

Oleh: MUSLIMIN MAWI “Kami siap menindaklanjuti instruksi Bapak Presiden dengan langkah konkret di lapangan. Revitalisasi pabrik pupuk adalah bagian...

Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran : Saya Fokus Bekerja, Bukan Membalas!

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan pernyataan yang menggema kuat di...