Papua Terancam Merdeka, Prajurit TNI Terus Berguguran, RSN Desak Presiden dan DPR Berlakukan UU TNI No.34

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Dr. Rahman Sabon Nama (RSN) seorang analis politik senior mengingatkan pemerintahan Joko Widodo bahwa situasi keamanan di Papua semakin mencekam, prajurit TNI semakin banyak gugur akibat gempuran KKB, kini jaminan keamanan rakyat menjadi langka dan kedaulatan negara terancam.

Rahman mengingatkan kepada pemerintah, Kamis (27/04/2023), penyanderaan Pilot Susi Air Mr. Philip Mark Merthenz dijadikan sebagai instrumen dan komoditas politik oleh gembong KKB Egianus Kagoya untuk mendapatkan dukungan politik Internasional atas kemerdekaan Papua.

Dari laporan yang diketahuinya, paska penyanderaan Pilot Susi Air, kelompok separatis KKB pada 15 April 2023 kembali melakukan penyanderaan kepada masyarakat di Distrik Mugi dan Distrik Paru dengan ancaman di bawah todongan senjata, dengan tuntutan untuk melakukan referendum jejak pendapat rakyat oleh gembong teroris separatis KKB Egianus Kagoya.

Menyikapi situasi terbaru di Papua tersebut, Alumnus Lemhanas RI itu, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), mendesak Presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi TNI/Polri untuk bersikap tegas agar operasi penegakan hukum oleh polisi diganti dengan operasi militer untuk melindungi rakyat dan menjaga keutuhan wilayah kedaulatan RI.

“Sebagai payung hukum untuk melakukan operasi militer maka perlu segera ada keputusan politik antara Pemerintah/Presiden dan DPR untuk memberlakukan Undang-Undang (UU) TNI No.34 tahun 2004,” pinta Rahman.

Terkait tuntutan referendum, Rahman meminta pemerintah untuk tidak memberikan toleransi apapun. Oleh karena itu Menkopolhukam, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk melakukan pencegahan dari dukungan internasional atas tuntutan referendum dengan memberikan penjelasan kepada seluruh kedutaan besar Indonesia di seluruh dunia untuk melakukan sosialisasi, bahwa referendum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Papua (Act of Free Choice) sudah dilakukan lewat Resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) No.2504.

Baca juga :  Gubernur Andi Sudirman Semangati Forum Organisasi Perangkat Daerah PUTR

Bahwa Penentuan Pendapat Rakyat Papua sudah dilaksanakan sesuai dengan Amanat New York Agreement yang mengamanatkan agar pelaksanaan penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua harus dilaksanakan sebelum tahun 1969.

Maka pada tanggal 22 Agustus 1968 Sekjen PBB mengutus seorang wakilnya yaitu Dr. Fernando Ortiz Sans asal Bolivia datang ke Papua/Irian Barat untuk merealisasikan apa yang tertuang dalam pasal XX New York Agreement yaitu pelaksanaan PEPERA.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tingkatkan Layanan Dumas, Polres Soppeng Pasang QR Barcode 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam upaya meningkatkan transparansi serta aksesibilitas terhadap layanan pengaduan masyarakat (Dumas) ,Seksi Profesi dan Pengamanan...

Danrem 141/Toddopuli Pimpin Sertijab 5 Dandim, Letkol Inf Eko Yulianto Dandim 1423 Soppeng yang Baru 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Setelah memangku jabatan sebagai Dandim 1423 Soppeng sejak 08 Juli 2024 , Letkol Inf Reinhard...

Wujud Kepedulian, RSUD Pancur Batu Beri Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir

PEDOMANRAKYAT, PANCUR BATU - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pancur Batu menyalurkan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat...

Dukung Gerakan Lingkungan, Bhayangkari Bulukumba Hadiri Workshop Eco Enzyme Berskala Nasional

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Bhayangkari Cabang Bulukumba turut ambil bagian dalam Workshop Eco Enzyme Serentak yang digelar di Aula...