PEDOMANRAKYAT, MAROS – Aktivitas tambang ilegal terus berlangsung di Kampung Toka’rang, Dusun Nahung, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros.
Lembaga Lidik Pro Maros pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tangkap dan penjarakan pelaku tambang galian C yang seolah bebas melenggang tanpa hambatan.
Tambang yang diduga tidak mengantongi izin, kata Ketua DPD Lidik Pro (Lembaga investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara), pasti akan berdampak dan merusak lingkungan. Pasti akan merugikan masyarakat. Apalagi terletak di pinggir jalan poros nasional.
“Warga sudah ramai mengeluh. Bahkan ada yang posting ke media sosial karena sudah sangat terganggu,” katanya, Kamis, 11 Mei 2023.
Aktivitas tambang membuat jalan rusak. Jalan beton tertimbun dengan tanah, bahkan terkelupas. Jika hal tersebut dibiarkan terus-menerus tanpa ditindak, lanjutnya, sudah tentu akan membahayakan warga sekitar yang melintas di akses jalan tersebut.
Menurut salah satu warga yang diinisialkan namanya, M, sudah banyak yang mengeluhkan aktivitas tambang itu. “Banyak sekali mi penguna jalan mengeluh, jalan sudah rusak parah,” ucapnya.