Dua Terdakwa Korupsi Dana PDAM Makassar Belum Siap Membacakan Pledoi atas Tuntutan JPU

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengelar sidang dengan agenda sesuai berita acara tanggal 01 Agustus 2023 yaitu pembacaan Nota Pembelaan alias pledoi oleh Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Senin (07/08/2023) Pukul 13.30 Wita di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas I Makassar.

Untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d 2019 atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, akan tetapi Terdakwa H. Haris Yasin Limpo (HYL) dan Terdakwa Irawan Abadi (IRA) melalui Penasehat Hukumnya menyatakan hari ini belum siap membacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan JPU.

Sehingga Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dengan memberikan sekali lagi kesempatan kepada para Terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan. Sidang ditunda dan diagendakan digelar kembali minggu depan pada hari Senin Tanggal 14 Agustus 2023.

Pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Surat Tuntutan kepada Terdakwa HYL sebagai berikut : 1). Menyatakan Terdakwa HYL terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI.

Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan Primair.

2). menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HYL dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa HYL sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, 4). Menghukum Terdakwa HYL dan Saksi IRA untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jelang Ramadhan dan Lebaran, Sudah Memilih Syar'i yang Tepat ?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Desa Cendana Hitam Salurkan BLT DD Tahap IV kepada 24 KPM

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Pemerintah Desa Cendana Hitam menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap IV...

Rakor Kejati Sulsel dan Pemkot Makassar Soal Pasar Butung Tuai Penolakan Pengelola

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Hasil rapat koordinasi (Rakor) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar terkait...

Perangkat Desa hingga Pekerja Rentan di Sinjai Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai melaksanakan Monitoring dan evaluasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ekosistem desa se-Kab. Sinjai...

GESBA Pusat Makassar Rayakan Natal 2025, Gaungkan Pesan Kasih dan Harapan untuk Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Gereja Segala Bangsa (GESBA) Pusat Makassar menggelar Christmas Celebration bertema “Yesus Juruselamat Segala Bangsa” pada...