PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengelar sidang dengan agenda sesuai berita acara tanggal 01 Agustus 2023 yaitu pembacaan Nota Pembelaan alias pledoi oleh Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Senin (07/08/2023) Pukul 13.30 Wita di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas I Makassar.
Untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d 2019 atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, akan tetapi Terdakwa H. Haris Yasin Limpo (HYL) dan Terdakwa Irawan Abadi (IRA) melalui Penasehat Hukumnya menyatakan hari ini belum siap membacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan JPU.
Sehingga Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dengan memberikan sekali lagi kesempatan kepada para Terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan. Sidang ditunda dan diagendakan digelar kembali minggu depan pada hari Senin Tanggal 14 Agustus 2023.
Pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Surat Tuntutan kepada Terdakwa HYL sebagai berikut : 1). Menyatakan Terdakwa HYL terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI.
Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan Primair.
2). menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HYL dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa HYL sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, 4). Menghukum Terdakwa HYL dan Saksi IRA untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah).