Mantan Kepala BPKD Takalar Divonis 1Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Tambang Pasir Laut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP (Mantan Kepala BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang merugikan Negara/Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah), Selasa (19/09/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar.

Sebelumya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 lalu, Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Tuntutan Pidana sebagai berikut : 1). Menyatakan terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

2). Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Expo Merdeka Semaratkan HUT Ke-78 RI Tingkat Kabupaten Sidrap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapus MLTL Dr.Sastri Sunarti, M.Hum : Di Naskah Terkadang Tak Terungkap Dalam Sejarah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Pusat Riset (Kapus) Manuskrip Literatur dan Tradisi Lisan (MLTL) Badan Riset dan Inovasi Nasional...

Kejari Sinjai Akan Gairahkan Olahraga Basket di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai akan menggelar turnamen olahraga Bola Basket yang bertajuk "Kajari Sinjai Cup...

Dalam Rangka Jajaki Kerja Sama di Sektor Komoditas Hortikultura, Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan Akan Berkunjung ke Enrekang

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana mengadakan kunjungan kerja...

Pelaku Usaha Hiburan Harap Kepastian Hukum, DPRD Sulsel Dukung Peninjauan SK Moratorium

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja guna membahas...