Kasus Pencabulan Anak Umur 5 Tahun Terbongkar Setelah Nenek Korban Cium Bau ‘Cairan Pria’

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang pria berinisial MI (26) tahun diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban perempuan, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya, red) yang masih berusia 5 (lima) tahun dan juga masih tetangga dengan pelaku, di sebuah rumah yang tak jauh dari rumah pelaku, di Jl Indah VI lr 2, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin siang (13/11/2023) sekira pukul 14.00 Wita.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman SH mengatakan, berdasarkan laporan polisi bernomor LP.2378. Tanggal 13 November 2023 yang di layangkan oleh ayah korban yang berinisial PN (24) tahun.

Kejadian tersebut berawal pelaku MI (26) yang menawarkan korbannya yang notabene masih berusia 5 (lima) tahun yaitu Melati untuk menonton video di android pelaku.

“Sementara Melati itu nonton video di teras rumah pelaku sembari memangku korban, lalu pelaku MI (26) membujuk korbannya masuk dikamar pelaku. Nah disitulah kejadian nakal itu terjadi,” jelas Iptu Syahuddin di ruang kerjanya di Polrestabes Makassar, Kamis (16/11/2023) sekira pukul 14.30 Wita.

Lanjut Kanit PPA Polrestabes Makassar, setelah Melati itu masuk ke kamar pelaku, MI lalu menyiapkan bantal sembari berbaring maka anak itu pun ikut. Pelaku pun meraba celana berjenis training dan mendapati training korban dalam keadaan bolong alias sobek.

“Nah, bolongnya celana korban Melati, lalu dimanfaatkan lah oleh pelaku MI (26) untuk memperbesar bolong celana training korban, agar anunya yang sudah tegak dapat mendarat mulus di barang korban yang masih berusia 5 (lima) tahun itu,” urainya.

“Itu anak sempat menolak, namun pelaku ini terus berusaha menghujamkan Mr P nya kepada barang anak itu, sembari berusaha menenangkan korban yang masih anak-anak itu, maka jadilah perbuatan cabul bin bejat itu,” ungkapnya.

Baca juga :  A.Rifai Poli, SH, MH : Telah Hadir Universitas Muhammadiyah Manado

Saat ini pelaku MI (26) dikenakan pasal 81 ayat 2 yang berbunyi “Persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Peduli Nelayan, Supriadi Arif Salurkan Bibit Rumput Laut untuk Enam Kecamatan di Wajo

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Supriadi Arif, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi...

Pejabat Sinjai Tampil ala Chef di Lomba Masak Nasi Goreng

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Dharma Wanita Persatuan (DWP) Ke-26, digelar lomba masak...

Longsor Tutup Akses Jalan Utama Menuju 4 Desa di Kecamatan Tabulahan, Ekonomi Warga Terancam Lumpuh

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa,Sulbar pada sabtu (29/11/2025) malam memicu longsor di...

HUT Reserse Polri Ke-78, Sat Reskrim Polres Maros Gelar Bakti Sosial untuk Korban Puting Beliung

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan bakti sosial dalam rangka...