Di negara demokrasi, sirkulasi kepemimpinan itu melalui pemilu, yang menentukan menjadi pemimpin adalah siapa yang dipilih oleh rakyat. Dan itu adalah rakyat yang sebenar-benarnya. Ketika seorang warga negara sudah berusia 17 tahun, atau sudah menikah meskipun belum berusia 17 tahun, maka negara menganggap dia sudah dewasa. Bahkan negara memberikan hak istimewa sebagai bentuk penghargaan bahwa warga negara tersebut sudah dianggap dewasa yaitu dia memiliki hak pilih. Sudah bisa menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin nanti.
Tugas KPU, esensinya, :melayani pemilih menggunakan hak pilihnya. Kedua, menjaga kemurnian suara rakyat, dan ketiga memberi perlakuan yang sama kepada semua peserta pemilu tanpa membedakan satu dengan yang lain.
“Menjaga kemurnian suara sangat berat karena KPU dalam menjaga itu menggunakan sumber daya manusia yang luar biasa besar,” sebut Edang.
Untuk tingkat nasional, KPU mempekerjakan sekitar 7 juta orang di seluruh Indonesia untuk melaksanakan pemilu hanya satu hari saja itu. Tingkat Kota Makassar, KPU mempekerjakan kurang lebih 37.000 orang. Terbagi dalam KPU sendiri yang tidak sampai 50 orang, kemudian kecamatan 75 orang, 459 orang di kelurahan, 3 orang per kelurahan.