PEDOMANRAKYAT, Gowa – Entah apa yang ada didalam fikiran seorang ibu yang nekat melakukan aksi kekerasan terhadap seorang anak yang masih berumur 11 tahun.
Kejadian kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi di Desa Tanrara Kecamatan Bontonompo Selatan, Kab. Gowa pada Senin (7/3/2022) sekitar Pukul 13.00 wita.
Kasi Humas Polres Gowa saat dikonfirmasi menuturkan kronologis kejadian kekerasan yang dialami korban berinisial KA (11) seorang pelajar yang dilakukan oleh pelaku yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial SR (36) ini bermula saat pelaku kehilangan uang didalam rumahnya, lalu menuduh korban yang mengambil uang tersebut.
“Karena pelaku emosi lalu mendatangi pelapor, kemudian mencari korban. Saat melihat korban, pelaku langsung menarik tangan kemudian mengangkat lalu melepaskan korban hingga terjatuh di jalan,” jelas Kasi Humas Polres Gowa, Rabu (9/3/2022).