Kajati Sulsel Mengikuti Ekspose Perkara Penganiayaan yang Dimohonkan RJ Asal Kejari Maros

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Maros, Rabu (17/01/2024) bertempat di ruang rapat lantai 2 (dua) Kejati Sulsel.

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, S.H., M.H., Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati Sulsel serta Kepala Kejaksaan Negeri Maros beserta jajarannya.

Kejaksaan Negeri Maros mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Andi Nursiah Alias Tow Binti Andi Masnurang (Umur 52 Tahun) perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan terhadap Saksi Korban Halija Duppa Binti Duppa. Perbuatan tersangka melanggar, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Adapun Kronologi kejadian penganiayaan tersebut pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 11:00 Wita bertempat di Jalan Poros Leang-leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros. bermula ketika tersangka berangkat dari Kabupaten Gowa dan langsung menuju ke rumah saksi Sitti Tang yang beralamat di Leang-Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros, kemudian tersangka bersama Saksi Sitti Tang dan saksi korban Halija Duppa Binti Duppa membahas surat bukti gadai sawah, lalu pada saat saksi korban menunjuk surat bukti gadai tersebut, Tersangka merasa tersinggung karena saksi korban menyuruh Tersangka membaca isi surat bukti gadai sawah milik keluarganya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Guru SD di Makassar Harapkan Program Makan Bergizi Gratis Kembali Hadir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati dan Ketua Pengadilan Agama Sinjai Teken MoU

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Pengadilan Agama Sinjai menandatangani nota kesepakatan (MoU) dalam rangka meningkatkan sinergi...

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Semangat Hari Sumpah Pemuda ke-97 begitu terasa di lapangan upacara Pusjar SKMP LAN Makassar pada...

Polres Soppeng Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Di Macanre 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional ,Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,Ik M,IK memimpin langsung...

Kembalikan Kejayaan Rempah Indonesia, Visi Mentan Amran Jadikan Malut Pusat Rempah Dunia

PEDOMANRAKYAT, TERNATE — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk mengembalikan kejayaan rempah Indonesia dengan...