PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. –
Kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan tahun anggaran 2018 di Kelurahan Pallawa, Kecamatan Bangkelekila To’yasa, Kab.Toraja Utara terkesan dipaksakan. Padahal proyek ini selesainya sudah enam tahun lamanya dengan pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja, dimana yang setiap saat mengawasi dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan pekerjaan proyek ini sehingga dapat selesai tepat waktu dengan tetap menjaga kwalitas dan kuantitas/volume sesuai kontrak.
Kasus Proyek ini setiap mendekati pergantian pejabat di Kacabjari Rantepao selalu digaungkan dengan bukti sprindik dikeluarkan sudah melebihi dari satu kali oleh Kejaksaan, sehingga tersangka ATR dan BTP terkesan dipaksakan untuk dilakukan penahanan tanpa ada acuan temuan dari BPK sebagai badan pemeriksa keuangan yang sah dan diakui negara.
Ghemaria Parinding, SH. MH penasehat hukum ATR dan BTP dalam konfrensi pers Senin, (01/4/2024) menyampaikan bahwa, BPK dalam kasus proyek ini hanya menemukan keterlambatan yang tidak sesuai kontrak kerja sehingga menimbulkan kerugian negara. Sementara kerugian negara dalam keterlambatan kerja jauh sebelumnya sudah dikembalikan ke Negara oleh tersangka, namun pihak kejaksaan cabang Rantepao terus melakukan penyelidikan dengan meningkatkan ke tahap II sehingga angka nilai kerugian negara yang ditaksir oleh Jaksa menjadi 892 jt, ujarnya.
Sementara itu kata Ghemar, Konsultan Pengawas yang lebih bertanggung jawab baik buruknya suatu pekerjaan proyek tidak dilakukan pemeriksaan oleh jaksa, sehingga dalam kasus ini terkesan diduga ada titipan dan terkesan dipaksakan.