Tidak Bayar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Diserahkan ke Kejati Sultra

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KENDARI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerjasama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda Sultra) menyerahkan tanggung jawab tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang berinisial IS ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No 4 Kendari Sultra, Kota Kendari, Selasa (23/04/2024).

Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Sunarko mengatakan, IS selaku Direktur PT RMI beserta berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan ke Kejati Sultra, merupakan perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel.

“IS diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2017 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” jelasnya.

Lanjut Sunarko, IS juga tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan (land clearing) untuk pembangunan smelter nikel sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan Perppu Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tindakan IS tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 519.053.802 (lima ratus sembilan belas juta lima puluh tiga ribu delapan ratus dua rupiah).

Baca juga :  Terjadi Kebakaran di Mall The Park Kendari, Lantai 2 Hangus Dilahap Api

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

KPP Pratama Kendari dan Kejati Sultra Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Pajak

PEDOMANRAKYAT, KENDARI – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum perpajakan dan mendorong kepatuhan pajak di wilayah Sulawesi Tenggara, Kantor...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di Kolaka Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA – Dalam semangat kebangsaan yang tinggi, Pemerintah Kabupaten Kolaka menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun...

Tim Elang Polres Kolaka Ungkap Kasus Pencurian Viral Dalam 24 Jam

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA - Kecepatan dan ketepatan menjadi kunci keberhasilan Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka dalam mengungkap kasus...

Polres Kolaka Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tiga Remaja Diamankan

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA, – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, bekerja sama dengan Polsek Watubangga, berhasil membongkar dugaan tindak...