PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polres Barru, di Mako Polda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan KM.16, Kota Makassar, Selasa (30/04/2024) sekira pukul 13.30 Wita.
Dalam arahannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H mengatakan, penyidik telah berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka berinisial MZN dengan barang bukti 30 Kg sabu yang dikemas dalam aluminium foil pembungkus teh sebanyak 30 paket.
MZN merupakan seorang penerima barang haram alias kurir di dermaga Awerangge Kabupaten Barru. Diketahui tersangka MZN ini merupakan residivis.
“Dari hasil pemeriksaan MZN mengakui telah 2 (dua) kali melakukan perbuatan tersebut,” jelas Kapolda.
Lanjut A Rian, dari barang bukti yang disita oleh penyidik ini, juga merupakan yang kedua kalinya didapatkan oleh tersangka dari orang yang sama alias pengendali yang sama.
“Sebelumnya, tersangka tersebut berhasil membawa 17 Kg sabu hingga ke Kabupaten Sidrap dan kasus ini sedang didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel,” ucapnya.
Urai Perwira Tinggi Polri bertanda pangkat 2 (dua) bintang emas itu lagi, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini dan mengupayakan untuk melakukan control delivery terhadap penerima paket sabu ini, termasuk juga orang yang mengirim barang haram tersebut.