Eks Wasekjen PB HMI di Vonis 1,6 Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik Bupati Bulukumba, Kuasa Hukum : Kami Akan Banding!

Irwan
Irwan 198 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Sidang putusan kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba yang melibatkan Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Akbar Idris di Pengadilan Negeri Bulukumba telah dibacakan hari ini, Senin (29/04/2024).

Kuasa hukum terdakwa Zaenal Abdi menyebut, pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan yang dianggapnya tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan kebebasan berekspresi.

“Kami bakal lakukan banding, putusan Majelis hakim yang diputus hari ini tidak sesuai dengan prinsip kemanusian dan kebebasan berekspresi,” katanya usai sidang.

Ia menilai, tak ada tindak pidana yang dilakukan kliennya, sehingga putusan tersebut dianggapnya kurang tepat.

“Terkait dari putusan terhadap saudara Akbar Idris sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik ini, terjadi banyak pertimbangan majelis hakim, saya rasa ini kurang tepat” ujarnya

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kementerian Kominfo RI Gandeng Disdik Sinjai Tingkatkan Literasi Digital di Kalangan Pelajar
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!