Lagi-lagi Farid Sitepu Mangkir di Sidang Kasus Kematian Virendy, Hakim Peringatkan JPU dan Masih Beri Kesempatan Sekali Lagi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Dosen Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) Farid Sitepu, ST, MT yang juga selaku Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) 09 FT Unhas, lagi-lagi mangkir menghadiri sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (07/05/2024) siang.

Menjawab pertanyaan majelis hakim dipimpin Ketua PN Maros Khairul, SH, MH terkait ketidakhadiran pejabat fakultas itu untuk didengar kesaksiannya dalam perkara pidana yang mengadili 2 mahasiswa FT Unhas sebagai terdakwanya yakni Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Hartanto, SH menyampaikan jika saksi bersangkutan sedang tugas belajar di luar negeri.

Mendengar alasan ini, ketua majelis hakim dengan sikap tegas menyatakan, jika bersangkutan sedang tugas belajar, harus ada surat penyampaian dari Rektor Unhas sebagai pimpinan yang memberikan tugas. “Harus ada surat penyampaian dari Rektor Unhas. Kan Rektor yang memberikan dia tugas belajar. Apakah Farid Sitepu ini dipanggil paksa saja dengan bantuan kepolisian ?,” ujar Khairul.

Menurut hakim kelahiran Manokwari dan alumni SMA Negeri 1 Makassar ini, sebenarnya pihaknya sudah menyiapkan penetapan pemanggilan paksa dengan bantuan kepolisian terhadap saksi Farid Sitepu, ST, MT. Namun atas permintaan jaksa penuntut umum, majelis hakim kembali memberi kesempatan sekali lagi untuk berusaha menghadirkan pejabat FT Unhas itu pada sidang lanjutan pekan depan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bersaing Dengan Makassar, Sekda Sinjai Optimis Biringere Raih Juara I

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sempat Buron Setahun, ARD Kini Masuk Jeruji Penjara

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pinrang akhirnya berhasil menangkap ARD (29), yang selama hampir...

1.511 Peserta Ikuti Perkemahan Pramuka se- Kecamatan Marioriwawo

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam rangkaian peringatan HUT ke 80 Proklamasi Kemerdekaan RI dan HUT Pramuka ke 64 , Ketua...

AMS Unjuk Rasa, Desak Kejari Soppeng Tuntaskan Kasus Alsintan 

PEDOMANRAKYAT, SOPENG ---- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Soppeng (AMS) melakukan aksi unjuk rasa...

Tak Hanya Kelistrikan, PLN Berkontribusi Sosial Melalui TJSL

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- PT PLN (Persero) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, tidak hanya di bidang ketenagalistrikan,...