PEDOMANRAKYAT, BONE – Pengadilan Negeri (PN) Bone menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan dan pemalsuan cap jempol dokumen ‘Tanda Terima Sertifikat Prona’ milik H. Mappa yang diduga dilakukan terdakwa aparat Desa Nagauleng, NL (Sekdes Nagauleng), Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, Selasa (07/05/2024).
Persidangan ketiga ini digelar di ruang sidang Bagir Manan, PN Bone Jalan Letjend M.T. Haryono, Kabupaten Bone, yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Sidang kali ini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh JPU, namun JPU belum merampungkan tuntutannya dan meminta untuk ditunda.
Majelis hakim yang memimpin persidangan ini memutuskan ditunda hingga Kamis (16/05/2024) atau satu minggu kedepan untuk memberi kesempatan kepada JPU merampungkan tuntutannya.
Sidang penggelapan dan pemalsuan dokumen yang bergulir di PN Bone ini, terus mendapat pengawasan dari LSM Inakor Sulsel disebabkan kasusnya yang unik dan membutuhkan waktu sembilan tahun lamanya agar bisa disidangkan.