PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencari solusi konflik lahan antara PT London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lonsum) dengan masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba.
Permintaan itu disampaikan Ni’matullah saat tim aspirasi DPRD Sulsel menyambangi kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Kedatangan rombongan disambut Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR, Asnaedi.
Ni’matullah mengatakan, kehadiran mereka sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat adat Kajang yang beberapa kali menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Sulsel.
Kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Dr Muhammad Nur mengapresiasi kunjungan DPRD Sulsel ke Kementerian ATR/BPN, selama itu untuk kepentingan masyarakat dan tanah adat Kajang yang sejak tanggal 31 Desember 2023 HGU berakhir dan Lonsum berada di wilayah tanah adat secara ilegal.
“Kita apresiasi kunjungan DPRD Sulsel ke Kementerian ATR/BPN selama itu membahas sengketa masyarakat adat dengan PT Lonsum, yang mungkin lebih tepatnya saya membahasakan bukan sengketa tapi lebih tepat digunakan bahasa Lonsum melakukan penyerobotan karena sudah tidak memiliki legal standing untuk tetap berada di wilayah tanah adat apalagi tetap beroperasi di wilayah tanah adat dan hebatnya lagi semua pihak tutup mata bahkan melakukan pembiaran,” terangnya.
Muhammad Nur menambahkan, kunjungan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ke ATR/BPN adalah langkah yang sangat tepat dan hal itu yang lama ditunggu oleh masyarakat adat Kajang adanya kepedulian wakil rakyat terhadap persoalan yang sedang dihadapi oleh rakyat, dan langkah ini membuktikan bahwa rakyat tidak sedang berjuang sendiri untuk mendapatkan haknya, ada wakil-wakil rakyat bersama mereka sebagai penyambung lidah rakyat untuk mengetuk setiap pintu-pintu keadilan di pemerintahan daerah kabupaten, provinsi dan pusat.