Umumkan Pendaftaran Balon Kepala Daerah, KPU Pinrang Ingatkan Parpol Pengusung Buka Akun SILON

Zainal
Zainal 255 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, umumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil bupati Pinrang periode 2024 – 2029 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding mengatakan, ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pengumuman pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana yang diamanahkan Peraturan KPU nomor 8/2024 disertai dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi,” kata Ali Jodding kepada awak media di Kantor KPU Pinrang, Sabtu (24/8/2024) malam lalu.

Ali menyebut, syarat yang harus dipenuhi Balon diantaranya tidak memiliki kewarganegaraan selain WNI, berusia minimal 25 tahun dan sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Sementara ini, kata Ali, baru 2 pasangan balon Bupati Pinrang dan Wakil Bupati Pinrang mengajukan secara tertulis akan mendaftar dan 1 Paslon lainnya hanya menyampaikan secara lisan.

”Peserta Pemilu tahun 2024 yang mengajukan akan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, minimal memiliki perolehan suara sah 19.929,” beber Ali.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  KPU Pinrang Sukses Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang pada Pilkada 2024
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!