Paksa Korban Layani Nafsu Bejatnya, RPN Terancam 15 Tahun Bui

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gowa ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Somba Opu, Selasa (27/08/2024).

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan, awal kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

“Inisial terduga pelaku RPN (24) menjemput korban sebut saja mawar (14) di dekat rumahnya dan kemudian mengajak korban untuk pergi makan bersama, setelah diperjalanan kemudian korban dibawa ke rumah kosong,” jelasnya.

“Jadi awalan korban diajak oleh pelaku untuk makan bersama. Setelah diperjalanan pelaku ini malah membawa korban ke rumah kosong dan sesampainya di rumah tersebut, pelaku ini mengajak korban masuk kedalam rumah dan pelaku mengunci pintu rumah tersebut,” kata Bahtiar.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Gowa menerangkan, setelah pelaku RPN mengunci rumah kosong itu, kemudian pelaku menyuruh korban Mawar untuk melucuti pakaiannya. Setelah itu korban dipaksa lagi untuk melayani nafsu bejat pelaku alias melakukan persetubuhan.

“Jadi terduga pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hal yang layaknya suami istri. Kemudian pelaku melihat korban yang dalam keadaan Menstruasi, lalu pelaku menghentikan aksi bejatnya dan kemudian terduga pelaku mengantarkan korban untuk kembali ke rumahnya,” terang Kasat Reskrim.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Anies Baswedan Gandeng Muhaimin Jadi Wakil, GGC KTI Bakal Lakukan Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Tallo Tingkatkan Antisipasi Perang Kelompok

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tallo AKP Asfada menegaskan komitmennya meningkatkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya...

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih...

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin langsung panen anggur bersama warga di Komplek...