Ketum PWI Keluarkan Surat Edaran Organisasi Wartawan yang Sah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Laporan : Manaf Rachman

Sebagai tindak lanjut adanya sejumlah oknum pengurus yang mengatasnamakan  Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta pada akhir Agustus lalu, maka Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch.Bangun yang resmi dipilih secara terbuka pada  Kongres PWI Pusat yang dilaksanakan di Kota Bandung,Jawa Barat, pada September 2023 lalu, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang PWI yang sah, dan meminta kepada seluruh mitra kerja, para pimpinan lembaga, instansi maupun pimpinan pemerintahan di tingkat pusat hingga daerah, BUMN dan pihak swasta lainnya untuk tidak menggubris dan tidak meladeni surat-surat sekelompok orang yang mengklaim diri sebagai pengurus PWI Pusat hasil KLB.

Surat Edaran PWI Pusat tertanggal 6 September 2024 itu bernomor : 685/PWI-P/I.XXVIII/2024 perihal PWI yang sah, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch.Bangun di Jakarta yang ditujukan kepada para pimpinan instansi pemerintah, lembaga dan mitra kerja PWI, termasuk Presiden dan Wakil Presiden beserta jajaran menteri-menterinya, Kapolri dan Panglima TNI dan Jaksa Agung, para gubernur, walikota dan bupati.

Adapun isi dari Surat Edaran PWI Pusat yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat itu pada dasarnya menyebutkan bahwa sehubungan dengan beredarnya informasi adanya sekelompok orang yang mengklaim  sebagai pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia, maka dapat kami sampaikan bahwa Kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres PWI XXV tanggal 25-26 September 2023 dengan Hendry Chairudin Bangun sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekretaris jenderal yang ditetapkan dengan Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXV/PWI/2023 dan telah diaktakan dengan Nomor AHU-0001588.AH.01.08 Tahun 2023 tanggal 17 November 2023 yang selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni 2024 dengan Hendry Ch.Bangun tetap sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal berdasarkan SK Nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang telah diaktakan dengan akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dipulangkan KBRI Malaysia, Dua Pekerja Migran Indonesia Terlantar di Bandara Soekarno Hatta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kodam XIV/Hasanuddin Kukuhkan Padepokan Pencak Silat Militer, Langkah Nyata Melestarikan Warisan Nusantara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno meresmikan Padepokan Pencak Silat Militer Hasanuddin, di Lapangan Sultan Hasanuddin,...

Merah Putih di Pundak Kecil – Kisah Cinta Tanah Air di Hari Sumpah Pemuda Makassar

Oleh : Ardhy M. Basir Makassar, 28 Oktober — Pagi itu, halaman sekolah di berbagai sudut Kota Makassar berubah...

Kuasa Hukum Desak ATR/BPN Makassar Terbitkan Sertifikat Tanah yang Tertunda 15 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Setelah menanti selama lebih dari lima belas tahun tanpa kejelasan, kuasa hukum Ishak Hamzah, yakni...

Rektor Prof Dr Agus Salim: Angkatan Perdana S3 Hukum UKIP Diminati 30 Calon Mahasiswa Baru

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. - UKIP secara resmi membuka Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum setelah menerima Surat Keputusan...