PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki termin ketiga pada periode Oktober hingga Desember 2024. Para siswa penerima manfaat diimbau untuk secara berkala memeriksa status pencairan dana agar bantuan dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan pendidikan.
PIP adalah program bantuan berupa uang tunai yang ditujukan bagi siswa berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah. Berikut informasi lengkap terkait jadwal pencairan, cara cek penerima, hingga syarat penerima PIP.
Jadwal Pencairan Dana PIP Desember 2024
Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun selama peserta telah mendaftar PIP dan telah sukses menjadi penerima. Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April, termin kedua pada Mei hingga September, dan termin ketiga mulai Oktober hingga Desember.