PEDOMAN RAKYAT – MAKASSAR. Imlek di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan kompleks. Pada zaman Orde Baru, perayaan Imlek dilarang dilakukan di ruang terbuka melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967. Inpres ini tidak hanya melarang perayaan Imlek di depan umum, tetapi juga membatasi kegiatan keagamaan dan adat istiadat Tionghoa.
Namun, setelah reformasi, Presiden Habibie mengganti Inpres Nomor 14 Tahun 1967 dengan Inpres Nomor 26 Tahun 1998, yang membatalkan aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa. Presiden Gus Dur kemudian mencabut Inpres tersebut melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2000.
Pada 9 April 2001, Presiden Megawati menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2001. Sejak itu, perayaan Imlek dapat dilaksanakan secara terbuka dan menjadi bagian dari kegiatan budaya dan sosial di Indonesia.