Tangis Perdamaian di Polsek Wajo, Restorative Justice Selamatkan Ibu Hamil dari Jeruji Besi

Zainal
Zainal 272 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebuah kisah kemanusiaan menggugah hati publik ketika proses Restorative Justice (RJ) diterapkan dalam kasus pencopetan yang sempat viral di Makassar Mall.

Di Aula Polsek Wajo, Makassar, pelaku yang tengah hamil 7 bulan dan memiliki 8 anak menghadapi situasi sulit, terlebih suaminya juga tengah menjalani hukuman mendapat pengampunan dari korban setelah pertemuan yang penuh haru.

Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan

Restorative Justice bukan sekadar penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi juga wujud keadilan yang lebih berperasaan. Dalam kasus ini, korban dengan penuh empati mencabut laporannya setelah mengetahui kondisi sulit yang dihadapi pelaku. Sementara itu, kepolisian berperan sebagai jembatan yang memungkinkan penyelesaian yang lebih manusiawi.

“Kita harus melihat kasus mana yang bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijak. Restorative Justice hadir untuk menghindari hukuman yang justru bisa memperburuk keadaan sosial seseorang,” ujar Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil.

Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Alumni SMANLi 88 Makassar 'Back To School' Gagas Program Bina Informasi PTN
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!