Kejati Sulsel Tetapkan Dirut PT KIP sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Air Limbah Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) tahun anggaran 2020-2021.

Tersangka yang ditetapkan adalah seorang pria berinisial TGS, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), yang langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan, Selasa (08/04/2025).

Penahanan terhadap TGS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan, sebelumnya TGS sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dalam tiga kali pemanggilan sebagai saksi.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TGS langsung kami tahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Soetarmi.

Modus dan Peran Tersangka

Lanjut Kasi Penkum, berdasarkan hasil penyidikan, TGS diduga melakukan sejumlah rekayasa dalam proses pengadaan proyek.

Salah satunya, ia menjanjikan uang sebesar Rp10 juta kepada seorang saksi agar memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) proyek pipa di Jakarta, yang belum sepenuhnya rampung, untuk digunakan sebagai syarat mengikuti lelang proyek di Makassar.

Selain itu, kata Soetarmi, TGS juga diketahui menandatangani berbagai dokumen pembayaran proyek pada Desember 2021, termasuk Berita Acara Kemajuan Fisik dan Kwitansi Pembayaran.

“Tak hanya itu, ia turut menerima uang sebesar Rp473 juta pada Agustus 2020, yang disebut sebagai “transfer fee” dari pembayaran proyek termin pertama,” terang Soetarmi.

Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkapkan, akibat ulah TGS dan pihak lainnya, terdapat selisih bobot pekerjaan mencapai 55,52% dalam proyek tersebut.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hadiri Puncak HUT Sulsel, Bupati ASA : Semoga Sulsel Semakin Maju dan Berkembang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis Sembelih 144 Ekor Hewan Qurban, Jamaah Perwakilan Pinrang Sumbang 1 Ekor

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jama'ah Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis, perwakilan Cabang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan kembali menyumbangkan...

Peringati Idul Adha, Kejari Minahasa Sembelih 2 Ekor Sapi untuk Pegawai, THL dan Warga

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar penyembelihan...

Semangat Berkurban di Rawamangun, 45 Hewan Disembelih di Masjid Baitul Ma’Shum

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Momen Idul Adha 1446 H diwarnai dengan antusiasme luar biasa dari warga Rawamangun, Jakarta Timur....

Zulkifli Gani Ottoh: Calon Ketua PWI Kab/Kota Sebaiknya Berpengalaman  dalam Mengurus Organisasi

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, masa bakti 2018-2023, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) menyarankan, alangkah baiknya...